TRIBUNNEWS.COM-Selama pandemi virus corona, siapa yang tidak tahan dimanjakan di ruang tamu?

Kini, pusat perawatan kecantikan (juga dikenal sebagai salon) diharapkan buka kembali dalam waktu lebih dari tiga bulan, dan publik telah menunggu.
Namun sebelum menikmati kenikmatan memanjakan diri melalui rangkaian perawatan. Untuk kecantikan, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07 / Menkes / 382/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Peraturan Kesehatan Masyarakat 2019 (Covid-19) .
Baca : Saat terjadi pandemi, terpaksa harus ke ruang keluarga, apa yang harus diperhatikan untuk menjamin keamanan?
Baca: Putri Asli, Tak Perlu Bayar Saat Pandemi, Suami Sandra Dewi Bawa Pulang Ruang Tamu
Perjanjian Penyelesaian Ditandatangani Menteri Kesehatan Indonesia Terawan Agus Putranto, 19 Juni 2020-
– Ini adalah beberapa peraturan yang terkait dengan perjanjian kesehatan, seperti dalam layanan kecantikan / perawatan rambut, termasuk salon, toko tukang cukur, penata rambut, dll. :
Untuk bisnis
1. Pelaku bisnis selalu memantau informasi terkait Covid-19 dengan rutin mengunjungi halaman berikut: https://infemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go .id atau kebijakan pemerintah daerah.
2. Salon dan barber shop juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah dijangkau oleh pelanggan / pengunjung.
3. Selain itu, pelaku usaha dilarang mewajibkan pelanggan untuk mencuci tangan sebelum masuk.
Komentar Terbaru