Membatalkan denda Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, efektif mulai 19 Oktober 2020, silakan lihat cara membayar pajak secara online

TRIBUNNEWS.COM-Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan masyarakat dari pajak kendaraan bermotor.

Batalkan pajak ini dan denda berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor Jawa Tengah. Keringanan pajak berlaku mulai 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020.

Dalam unggahan Instagram @bapenda_jateng disebutkan bahwa tujuan pencabutan denda adalah untuk mengurangi beban pajak bagi warga Jawa Tengah. Hingga 19 Desember 2020. Selamat menikmati sekarang “. Informasi di akun Instagram Bapenda, Jawa Tengah.

Selain itu seperti kita ketahui bersama, Pemprov Jateng juga mengadakan undian restu pajak kendaraan tahun 2020. Pajak kendaraan akan dibayarkan pada tahun 2020.

Peraturannya adalah , Jika Anda membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo, Anda akan mendapatkan 3 nomor lotere; jika Anda mendapatkan 2 lotere tepat waktu, dan bagi mereka yang terlambat membayar pajak, Anda akan mendapatkan 1 nomor lotere .— -Harap juga lihat: Bawa STNK tapi sudah terlambat untuk selalu dikenakan pajak oleh polisi? Berikut penjelasannya berdasarkan ketentuan yang berlaku

Pembebasan pajak kendaraan tahun 2020 berlaku efektif pada tanggal berikut: 2 Januari 2020 Hingga 10 November.

Selain itu, diundi juga pada tanggal 25 November 2020

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *