
TRIBUNNEWS.COM-Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan masyarakat dari pajak kendaraan bermotor.
Batalkan pajak ini dan denda berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor Jawa Tengah. Keringanan pajak berlaku mulai 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020.
Dalam unggahan Instagram @bapenda_jateng disebutkan bahwa pencabutan denda ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak warga di Jawa Tengah. Hingga 19 Desember 2020. “Nikmati sekarang”. Informasi di akun Instagram Bapenda, Jawa Tengah.
Selain itu seperti kita ketahui bersama, Pemprov Jateng juga mengadakan undian berbayar untuk pajak kendaraan bermotor tahun 2020. Pajak kendaraan dibayarkan pada tahun 2020.
Aturannya jika Anda Bayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo dan kamu akan mendapatkan 3 nomor undian.Jika mendapatkan 2 tiket undian tepat waktu, tidak akan ada tiket undian, dan yang telat membayar pajak akan mendapatkan 1 tiket undian.Nomor .
Lihat juga : Bawa STNK, tapi sudah terlambat untuk tiket polisi lagi? Berikut penjelasannya berdasarkan peraturan yang berlaku-keringanan pajak kendaraan tahun 2020 berlaku mulai 2 Januari hingga 10 November 2020.
Komentar Terbaru