JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Sejak Jumat 30 Oktober 2020 WITA mulai memungut tol Manado-Bitung di tol Manado-Danowudu setelah masa operasi bebas bea. – Tol Manado-Bitong menganut sistem transaksi tertutup yaitu retribusi tol secara proporsional (tergantung jarak pengguna jalan), dan standar tolnya adalah Rp. Kendaraan kelas I 1111 / km (mobil pribadi), jika masuk melalui Manado (pintu tol) dan keluar di Danowudu GT dikenakan tarif terjauh; sebaliknya Rp 29.500 tarif. Jarak terpendek dari GT Manado ke GT Airmadidi dan sebaliknya dikenakan biaya Rp 12.000.

CEO PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George IMP Manurung (George IMP Manurung) mengatakan dalam jumpa pers dengan media, Senin (26/10/2020), hal ini Pemberlakuan tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1494 / KPTS / M / 2020 tanggal 14 Oktober 2020, tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan “Ruas Jalan Tol Manado Penyeberangan Danube-Bitung. Manado-jumlah tol di persimpangan. “” Sejak mulai beroperasi Jumat ini, belum ada sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat sekitar sebulan. George mengatakan pada 30 Oktober 2020, ini Tarif tol akan diberlakukan secara resmi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, daftar tarif lengkap Tol Manado-Dano Uto juga terlampir di grafik.
George mengadopsi transaksi tertutup Sistem tersebut mengingatkan pengguna jalan akan pentingnya penggunaan mata uang elektronik yang sama untuk bertransaksi di pintu masuk dan keluar, serta memastikan saldo mata uang elektronik mencukupi selama perjalanan.Total panjang tol Manado-Betong mencapai 39 kilometer.
Jalan tol ini berkonsep public-private partnership (PPP) dan terdiri dari dua bagian Seksi 1 Manado-Amadidi Panjang (14 kilometer) dibangun oleh pemerintah dan dibangun oleh PT JMB Seksi Kedua Airmadidi-Bitung (25km)
Silakan lihat juga: Menteri UPPR: Stasiun Tol Manado-Bitung Bantu Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus
Komentar Terbaru