Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020, yaitu tentang penerapan pembatasan sosial skala besar dalam masa transisi menuju masyarakat yang sehat, aman, dan produktif.
Salah satunya diatur dalam moda transportasi gubernur. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menempuh banyak langkah, mulai dari penggunaan mobil pribadi point-to-point hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi. Sepeda motor dan alat pengatur parkir berada pada ruang milik jalan (off the road) dan ruang milik jalan (on the street), serta membatasi ruang parkir. Ini dilaksanakan pada awal Agustus.
“Untuk sepeda motor, nomor ganjil dan genap belum diberlakukan. Saat ini untuk kendaraan roda empat nomor ganjil dan genap masih ada di 25 ruas jalan, namun belum termasuk 14 jenis kendaraan. Syafrin mengatakan, Jumat (21/8/2020) pukul 6 sore. : 00-10: 00 WIB dan 16: 00-21: 00 WIB.
Dengan diterapkannya Ganjil Genap, masyarakat dapat meluangkan waktu untuk menyesuaikan plat nomor.

Orang dengan bilangan ganjil bisa di bilangan genap Kegiatan dilakukan di rumah pada tanggal dan sebaliknya.Oleh karena itu, masyarakat telah berperan dalam mengurangi penyebaran wabah COVID-19 di wilayah ibu kota.Selain itu, pada masa transisi ini, lanjut Syafrin, seluruh ruas jalan mengutamakan pejalan kaki dan sepeda. Pengguna, gunakan ini sebagai sarana perjalanan sehari-hari bagi penduduk.Hari-hari mudah dijangkau.
Baca: Jika situasi korona terus meningkat, Pemprov DKI akan berikan opsi ganda untuk sepeda motor – dalam pasal 10, diatur Tempat parkir khusus cocok untuk sepeda di banyak tempat, termasuk tempat parkir kantor, pusat perbelanjaan, halte bus, stasiun terminal, stasiun, dan tempat parkir pelabuhan / terminal. – Tempat parkir sepeda khusus yang disediakan di kantor dan pusat perbelanjaan ditetapkan di 10 tempat parkir Persentase bit (10%).
Baca: Pemprov DKI mewajibkan 24 jam paritas diberlakukan di semua ruas jalan di Jakarta
Sementara bagi operator angkutan penumpang yang menggunakan kendaraan umum, Pasal 11 Adapun kapten angkutan air dan angkutan kereta api di China adalah sebagai berikut:
1. Membatasi jam buka sesuai peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan / atau instansi terkait;
2. Menyediakan ruang penyimpanan sepeda untuk sarana transportasi.
“Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020, diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dan memperkuat penegakan hukum untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19. Dia mengatakan: “Terlepas dari pembatasan ini, diharapkan semua aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terkena pandemi COVID-19 dapat dipulihkan.”
Komentar Terbaru