TRIBUNNEWS.COM-Pelajari cara memperbarui kartu SIM Anda secara online dengan mengunjungi tautan sim.korlantas.polri.go.id.
Tidak hanya diperpanjang masa berlakunya, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga kini dapat diselesaikan secara online-biasanya proses dasar pembuatan dan pelaksanaan perpanjangan SIM biasanya sama dengan perpanjangan SIM, hanya saja penelepon tidak perlu sampai ke lokasi semula Menghasilkan kepemilikan SIM yang dibutuhkannya.

Pihak berwenang menggunakan teknologi online untuk menyederhanakan proses sinkronisasi data dan perluasan SIM di wilayah lain di luar wilayah asal. Minta pemrosesan, silakan lihat di sini!
Lihat juga: Anda dapat mengambil kartu SIM di sekolah mengemudi Jepang tanpa harus pergi ke kantor polisi.
Bagi yang ingin mencoba, berikut adalah langkah-langkah perluasan atau perluasannya. Buat kartu SIM online Tribunnews.com yang direferensikan dari indonesia.go.id.
Cara memperpanjang kartu SIM secara online
Adapun syarat pemutakhiran kartu SIM secara online adalah sebagai berikut:
– Mengisi formulir pengajuan perpanjangan kartu SIM
– KTP asli yang masih berlaku untuk warga negara Indonesia atau warga negara asing Masuk surat izin mengemudi lama dokumen
Komentar Terbaru