Kementerian Perhubungan telah menetapkan peraturan keselamatan untuk pengendara sepeda dan tidak dapat mengantri dengan lebih dari 2 sepeda

TRIBUNNEWS.COM-Saat pandemi Covid-19, sepeda kembali menjadi tren sosial.

Sepeda yang sehat bukan lagi sekedar alat transportasi.

Sepeda kini bisa menjadi gaya hidup.

Sayangnya, kurangnya infrastruktur sepeda dapat menyebabkan banyak gesekan pada kendaraan bermotor.

Baca: Siap Produksi 700.000 Unit dan Ekspor Sepeda Polygon ke Amerika Serikat

Baca: Lebih Sukses, Poligonal, Enggan Fokus di Segmen Pasar Sepeda Lipat

Menurut Kompas.com, Pemerintah Garap Aturan tentang keselamatan pengendara sepeda dirumuskan melalui cabang dinas perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Sudah sekitar dua minggu sejak kami menyusun peraturan Kementerian Perhubungan tentang pedoman keselamatan teknis. Pengendara sepeda sedang di jalan.” Produsen sepeda, “Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen) Audi Budi · Setiyadi (atau Budi Setiyadi) kepada webinar bersepeda Meng. Penataan, supervisi dan supervisi, Selasa (2020/7/7). Budi juga mengatakan nanti akan ada uji coba publik. – — Uji coba akan dilakukan setidaknya di dua kota, ia juga mengatakan tiga substansi utama yang menjadi fokus regulasi sepeda.

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *