Menggunakan aplikasi SAKPOLE, penduduk Jawa Tengah dapat membayar pajak mobil secara online

TRIBUNNEWS.COM – Administrasi Pajak Pusat (Bapenda) Jawa Tengah (Jawa Tengah) telah mengeluarkan kebijakan yang mengecualikan sanksi administratif atau denda bebas pajak bagi orang yang berhutang pembayaran. , 5% dari pokok pajak otomatis. Selain pembebasan denda pajak, Bapenda juga membebaskan biaya transfer kepemilikan kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk membayar, wajib pajak tidak perlu pergi ke kantor sistem. Manajemen satu atap (SAMSAT). Bapenda Jawa Tengah bekerja sama dengan semua pihak untuk melakukan pembayaran.

Sama seperti di Alfamart, Tokopedia, dan saluran pembayaran lainnya. Selain itu, pembayar pajak juga dapat membayar online.

“Untuk pembayaran online, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi Sakpole (Sistem Manajemen Alat Pajak Online),” kata Gubernur Jawa Tengah Provinsi Bapenda Tavip Supriyanto pada hari Jumat, 14 April. 2/2020. Unduh melalui Playstore. Setelah mengunduh, wajib pajak dapat mendaftar untuk SAMSAT online.

Baca: Masalah Natuna Utara menjadi tantangan orang yang bertanggung jawab atas Bakamla Aan Kurnia

langkah pertama

menyiapkan e-KTP dan STNK. Setelah memasukkan ikon pendaftaran online, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dikenakan pajak.

Kemudian, wajib pajak juga diminta untuk memasukkan nomor registrasi penduduk (NIK) dan lima digit terakhir dari nomor sasis kendaraan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengklik daftar.

tahap kedua

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *