Kementerian Perhubungan telah menetapkan peraturan keselamatan bagi pengendara sepeda, dan pengendara sepeda hanya dapat mengendarai maksimum 2 sepeda

TRIBUNNEWS.COM-Sepeda kembali ke tren dalam pandemi Covid-19.

Sepeda sehat ini bukan lagi kendaraan biasa.

Sepeda sekarang bisa menjadi cara hidup. -Sayangnya, kurangnya infrastruktur sepeda menciptakan gesekan dengan sejumlah besar kendaraan bermotor di jalan raya.

Membaca: Siap untuk memproduksi 700.000 unit, sepeda Polygon diekspor ke negara-negara Amerika Serikat

Membaca: Lebih sukses, Polygon tidak akan fokus pada pekerjaan sepeda tersegmentasi

Dikutip di Kompas.com, Pemerintah, melalui Direktorat Perlindungan Pertanahan (Kemenhub) Kementerian Perhubungan, saat ini sedang merumuskan peraturan tentang keselamatan pengendara sepeda. – “Sudah sekitar dua minggu sejak kami menyusun peraturan Kemenhub tentang pedoman keselamatan teknis untuk berkendara di jalan.” – “Dudijen, General Manager Perusahaan Transportasi Darat, di webinar Zhong berkata, “Sistem yang saya rancang dikoordinasikan dengan komunitas dan asosiasi produsen sepeda,” yang akan diadakan pada hari Selasa (7 Juli 2020). Budi juga mengatakan bahwa uji coba publik akan diadakan kemudian. Ini dilakukan di sebuah kota.- Dia juga mengatakan bahwa ini adalah tiga zat utama yang telah menjadi fokus regulasi sepeda.

Baca: Foto Kantor Polisi Makassar foto virus pembawa virus Rp90 juta, ini adalah jawaban Kasatpol PP

Baca: Rute gunung pelatih Persib Libas dan ibukota sepeda baru

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *