Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Semua pengendara harus mematuhi semua peraturan lalu lintas saat ini. Mulai dari batas kecepatan, gunakan perangkat keselamatan dan ikuti tanda jalan lampu lalu lintas dan nyalakan lampu kilat saat berbelok.
Ketika pengemudi ingin mengubah arah, lampu sein harus menyala. Jangan mengirim sinyal secara langsung tanpa berkedip, sehingga driver lain dapat mengetahuinya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang gagal menyalakan lampu sinyal dapat didenda Rp 250.000. -Dalam Pasal 112 (1), ini ditafsirkan sebagai “Pengemudi kendaraan yang hendak berbelok atau berputar harus mengamati kondisi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan mengeluarkan sinyal arah. Lampu atau gerakan tangan.” -Dalam ayat (2) undang-undang yang sama, itu ditafsirkan sebagai “mengharuskan pengemudi kendaraan mengemudi di jalur atau di samping untuk mengamati kondisi lalu lintas di depan, belakang, dan belakang kendaraan dan mengirimkan sinyal.”.
Untuk pengemudi yang tidak menyalakan senter saat menyalakan, mereka akan didenda 250.000 rupee atau dipenjara hingga 1 bulan.
Aturan ini adalah bahwa klausa ini sama dengan Pasal 294.
Artikel tersebut menjelaskan: “Siapa pun yang mengendarai mobil dapat berbelok atau berbelok-belok tanpa mengirim arah sinyal atau sinyal manual yang sama seperti yang dijelaskan dalam Pasal 112 (2) (1) Yang tertinggi Satu (satu) bulan penjara atau denda hingga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupee), “. -Pada saat yang sama, dijelaskan dalam Pasal 284: “Siapa pun yang melanggar Pasal 106 (2) dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda, mengendarai kendaraan bermotor, dapat Dihukum penjara jangka waktu tetap. Denda 2 (dua) bulan atau kurang, dengan denda maksimum Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupee), “

Oleh karena itu, untuk pengendara sepeda, ia mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat. Untuk bertindak, Anda harus menghidupkan belokan atau memutar sinyal sebelum berbalik. Aturan ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan kecelakaan lalu lintas.
Oke Desiyanto, direktur keselamatan berkendara di Astra Motor Central Java, mengatakan bahwa pengemudi harus mengirim sinyal ketika mencoba mengubah arah untuk memberi tahu pengendara lain.
“Nah, sebelum memutar atau memindahkan jalur, bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok, teknologi untuk memancarkan sinyal cahaya membutuhkan 3 detik,” Okay kepada Kompas baru-baru ini. com .
Reporter Ari Purnomo — Artikel ini dimuat di Kompas.com dengan judul “Ingat, langsung saja ong sesuai denda Rp. 250.000!
Komentar Terbaru