Kendaraan yang paling laris adalah blok STNK, berikut alasannya dan cara mengelolanya secara online

TRIBUNNEWS.COM-Banyak pemilik mobil yang tidak langsung memblokir Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya setelah dijual.

Alasannya, banyak orang yang menganggap prosesnya rumit dan tidak ada waktu untuk menangani kantor sistem manajemen pemberhentian (Samsat) di satu tempat.

Dikutip Kompas.com, kendaraan yang melarang STNK berpindah tangan memiliki kelebihan tersendiri.

Baca: Jika Ada Pajak 0%, Berapa Harga Honda Jazz dan Toyota Yaris?

Baca: Daftar Harga Hatchback Hatchback Jika pajak mobil baru dihapuskan, Honda Jazz akan dikucurkan dana 150 juta

terutama di daerah dengan pajak progresif mobil, seperti DKI Jakarta. Humas Badan (Bapenda) Herlina Ayu menjelaskan, pemblokiran STNK memiliki kelebihan tersendiri, yakni jika nantinya membeli mobil baru bisa terhindar dari pajak progresif. Herlina baru-baru ini kepada Kompas.com.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, peraturan ini menyangkut amandemen Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Pertama dan Selanjutnya. Besaran Pajak Progresif Pribadi yang dikenakan atas harta benda.

Peraturan ini mengatur bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Berikut ini adalah mahasiswa pascasarjana menurut Perda Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015 Tarif pajak untuk wilayah DKI Jakarta:

– Tarif pajak untuk mobil pertama adalah 2%.

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *